Menu

Para Tim Jangan Rusuh, Berikut Larangan Kampanye dalam Pemilu 2024

Rizka 22 Dec 2022, 11:53
Kampanye
Kampanye

RIAU24.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) (H.C) Puan Maharani menggelar audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas mengenai persiapan pelaksanaan Pemilu 2024.

Sejumlah hal pun disoroti, Kedua pihak menyepakati sejumlah hal berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di antaranya masa kampanye yang akan berlangsung 75 hari dan besaran dana pelaksanaan sebesar Rp76,6 triliun.

Kemudian, masa tenang selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024 dan pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara. Selama masa tenang berlangsung, KPU melarang seluruh peserta pemilu melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun.

KPU menegaskan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu wajib menaati aturan selama masa kampanye berlangsung, termasuk larangannya. Aturan yang berisi larangan dalam kampanye telah diatur dalam Pasal 69 sampai Pasal 73 PKPU 23/2018.

Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang:

  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.

Selain itu, pelaksana dan tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang melibatkan:

  1. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  2. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  6. aparatur sipil Negara;
  7. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. kepala desa;
  9. perangkat desa;
  10. anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
  11. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.