Partai Ummat Lolos Verifikasi Ulang oleh KPU, Bawaslu: Sudah Sesuai Aturan
Hal ini disampaikan oleh Idham Kholik selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI. Ia mengatakan partai besutan Amien Rais tersebut masuk dalam tahap proses verifikasi faktual.
"Iya (Partai Ummat lolos verifikasi administrasi). Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol (Partai Politik) itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya kepada wartawan, Senin, (26/12/2022).
Partai Ummat melakukan verifikasi administrasi ulang lantaran setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).
Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.
Partai Ummat lalu menempuh penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Bawasu.
Lewat mediasi, KPU akhirnya memverifikasi ulang Partai Ummat di dua provinsi tersebut.