Partai Ummat Lolos Verifikasi Ulang oleh KPU, Bawaslu: Sudah Sesuai Aturan
RIAU24.COM - Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Partai Ummat untuk melakukan verifikasi administrasi ulang di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) telah sesuai aturan.
Hal ini disampaikan oleh Puadi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu.
Puadi mengatakan mekanisme verifikasi tersebut merujuk pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu hingga saat ini seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/12/2022) dikutip sindonews.com.
Kemudian Puadi menjelaskan, seluruh tahapan pelaksanaan hasil verifikasi administrasi ulang Partai Ummat merujuk pada pasal 123 PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Meskipun begitu, dia mengatakan akan mengawasi prosesnya.
Diketahui sebelumnya, KPU menyatakan Partai Ummat lolos lolos proses verifikasi administrasi ulang calon peserta Pemilu 2024 di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini disampaikan oleh Idham Kholik selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI. Ia mengatakan partai besutan Amien Rais tersebut masuk dalam tahap proses verifikasi faktual.
"Iya (Partai Ummat lolos verifikasi administrasi). Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol (Partai Politik) itu baru dapat dilakukan, apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya kepada wartawan, Senin, (26/12/2022).
Partai Ummat melakukan verifikasi administrasi ulang lantaran setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat pada rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022).
Di Sulut, Partai Ummat hanya di nyatakan MS di 1 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 11. Sedangkan di NTT, dinyatakan MS di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.
Partai Ummat lalu menempuh penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Bawasu.
Lewat mediasi, KPU akhirnya memverifikasi ulang Partai Ummat di dua provinsi tersebut.
Sekedar informasi, proses verifikasi administrasi tersebut berlangsung pada pada 23-24 Desember 2022.
Pada 25 Desember 2022, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual yang mana akan berlangsung tiga hari yakni pada 26 sampai 28 Desember 2022.
(***)