Tengku Ikhsan Klarifikasi Pemberitaan soal ASN Yang Terlibat Korupsi Cat Gedung Fiktif Masih Berkerja di DPRD Riau
RIAU24.COM - Sekretariat DPRD Riau memberikan klarifikasi terkait pemberitaan bahwa ASN berinisial AG (50) masih berkerja sebagai staf di DPRD Riau. Kasubag Umum DPRD Riau Tengku Ikhsan menegaskan bahwa AG sejak 2015 tidak lagi betugas di DPRD Riau.
Untuk diketahui AG ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif untuk kredit modal kerja kontruksi sub plafond IV CV Putra Bungsu di PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru.
"Perlu saya luruskan bahwa pemberitaan AG masih berkerja di DPRD Riau saat ini tidaklah benar. Karena sejak 2015 dia sudah tidak lagi berkerja di DPRD Riau, dan memang dulu berkerja disini tapi telah dipindahkan ke beberapa OPD,"kata Kasubag Umum Tengku Ikhsan.
Terkait kasus yang dialami AG ini, Ikhsan mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
Diberitakan sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau, menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif untuk kredit modal kerja kontruksi sub plafond IV CV Putra Bungsu di PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru.
Saat ini tersangka berinisial AG (50) yang merupakan PNS tersebut sudah diamankan dan akan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21.
"Berawal dari penyidikan, penyidik Direskrimsus Polda Riau akhirnya menetapkan AG sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif yakni pekerjaan pemeliharaan gedung di DPRD Riau," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto yang didampingi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, Jumat kemarin (23/12/2022).
Dijelaskan Sunarto, kronologis berawal saat, Kamis (15/10/2015) saat CV Putra Bungsu yang dijalankan oleh pelaku AB (dalam berkas perkara yang terpisah P21) bersama dengan Mantan Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru IO (berkas P21) dapat melakukan pencarian kredit modal kerja kontruksi pada CV Putra Bungsu pada Sub Plafon sebesar Rp. 1.150.000.000.
"Dimana tersangka AG ini saat itu Staff Bagian Umum DPRD Riau. Tersangka ini juga selaku pihak bouwheer membubuhkan tanda tangan pada dokumen Tanda Bukti Kunjungan dan Berita Acara Verifikasi Kebenaran atas Surat Perintah Kerja (SPK) CV. Putra Bungsu Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015 untuk kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung DPRD Provinsi Riau yang merupakan dokumen kontrak tidak sah/fiktif," terang Narto.
Dimana pekerjaan sebenarnya dikerjakan oleh CV Lintas Raya sebagai pemenang lelang.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, bahwa tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi kebenaran atas dokumen kontrak tidak sah atau fiktif atas nama CV. Putra Bungsu tersebut identik sebagai tanda tangan tersangka AG.
Kemudian tersangka AG melakukan pencairan kredit ke rekening Giro CV Putra Bungsu melalui Bank BJB sebesar Rp1.150.000.000 dengan status kredit macet (Kolektabilitas 5) karena tidak ada sumber berbayar yang berasal dari pihak pemberi kerja (Bouwheer) ke rekening CV Putra Bungsu.
"Berdasarkan pengembangan kasus, akhirnya tersangka AG ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2022 dan pada 5 Desember 2022 berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,"ungkapnya.
Tersangka dijerat, Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Republik Indoesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah menjadi Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 3 Undang - Undang Republik Indoesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah menjadi Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 65 ayat (2) K.U.H.Pidana.