Menu

Kata PDIP Soal Proporsional Terbuka dan Tertutup, Pilih yang Mana?

Azhar 30 Dec 2022, 13:59
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Sumber: kompas.com
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengomentari penggunaan sistem proporsional tertutup dan terbuka untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Menurutnya, sistem proporsional tertutup sesuai dengan kontitusi dikutip dari republika.co.id, Jumat, 30 Desember 2022.

Sedangkan sistem proporsional terbuka melahirkan liberalisasi politik bagi partai politik (Parpol).

"Kita tahu bagaimana saat ini dengan praktik-praktik sistem pemilu dengan proporsional daftar terbuka telah menciptakan leberalisasi politik," ujarnya.

Dia juga mengaku telah melakukan penelitian terkait hal ini.

 "Saya melakukan penelitian secara khusus dalam program doktoral saya di Universitas Indonesia, di mana liberalisasi politik telah mendorong partai-partai menjadi partai elektoral," ujarnya.

Proporsional tertutup dianggapnya akan mendorong proses kaderisasi di partai politik.

Salah satu hasilnya adalah mencegah berbagai bentuk liberalisasi politik dan selanjutnya memberikan insentif bagi peningkatan kinerja di DPR.

Meskipun seperti itu, PDIP akan terus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada seperti sistem proporsional terbuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

PDIP juga tidak akan mengajukan gugatan atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu.

Klaimnya, pengajuan gugatan tersebut tak bisa dilakukan oleh partai politik.

"PDI Perjuangan ini kan taat asas. judicial review terkait dengan undang-undang tidak bisa dilakukan oleh partai," ujarnya.

"Sehingga partai tidak melakukan upaya judicial review, karena partai melalui alat kelengkapan partai di Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu menyusun undang-undang," sebutnya.