Soal Perppu Cipta Kerja, PAN Soroti Aspek Kegentingan Penerbitan: Apa Betul Seperti Itu?
RIAU24.COM - Saleh Partaonan Daulay selaku Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR mempertanyakan aspek kegentingan dalam penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Saleh mengungkapkan pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat segenting apa situasi yang dihadapi sehingga perppu tersebut harus diterbitkan.
"Apakah betul bahwa resesi ekonomi global bisa dijadikan sebagai pertimbangan. Pertimbangan untuk menyebutkan adanya kegentingan yang memaksa," kata Saleh Daulay, Senin (2/1/2023) dikutip sindonews.com.
Saleh menyebutkan karena yang menerbitkan Perppu pemerintah, yang berhak menjelaskan soal kegentingannya adalah pemerintah.
DPR dan masyarakat adalah bagian yang ikut untuk menilai soal kegentingan tersebut.
"Masalahnya, aspek kegentingan itu kan belum dijelaskan secara rinci. Mungkin masih ada aspek-aspek lainnya. Kita tunggu saja penjelasan yang mungkin akan disampaikan pemerintah dalam waktu dekat ini," ucap Saleh.