Menu

KPU: 700 Orang Akan Perebutkan 128 Kursi Anggota DPD

Zuratul 4 Jan 2023, 14:11
Ilustrasi Kursi Legislatif. (suara.com/Foto)
Ilustrasi Kursi Legislatif. (suara.com/Foto)

Setelah menerima formulir dukungan syarat minimal pemilih, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap data pendukung yang diserahkan. 

KPU sebelumnya menyatakan, bakal calon anggota DPD yang ketahuan menggandakan data pendukung, maka akan dijatuhkan sanksi pengurangan dukungan 50 kali lipat dari jumlah data ganda yang ditemukan.

Contohnya, apabila seorang bakal calon menggandakan 20 data pendukung, maka dukungannya bakal dikurangi 1.000. Sanksi semacam ini tentu bakal membuat bakal calon berpikir dua kali sebelum memanipulasi data, mengingat besarnya jumlah dukungan yang harus dikumpulkan.

Berdasarkan Pasal 183 UU Pemilu, setiap bakal calon anggota DPD yang mencalonkan di provinsi dengan jumlah pemilih di bawah 1 juta, maka harus mengumpulkan dukungan minimal dari 1.000 pemilih. 

Minimal 2 ribu dukungan untuk provinsi dengan pemilih berjumlah 1 hingga 5 juta. Minimal tiga ribu untuk provinsi dengan pemilih 5 sampai 10 juta. Minimal 4 ribu untuk provinsi dengan pemilih 10 hingga 15 juta.

Adapun provinsi dengan pemilih di atas 15 juta, maka bakal calon senatornya harus punya dukungan minimal 5 ribu. 

Halaman: 123Lihat Semua