Viral! Video Qariah Disawer Saat Membaca Al-Quran, MUI Bereaksi
Menanggapi hal tersebut, Cholil menegaskan hal itu sangat bertentangan dengan ayat-ayat Al-Quran sehingga layak untuk dikecam. Dia mendorong agar ulama dan masyarakat untuk menolak serta tidak menganggapnya sebagai sebuah tradisi.
"Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qariah," katanya.
Dia berpesan qariah dapat mengambil sikap tegas dengan berhenti membaca sebagai sebuah protes atas tindakan yang merusak nilai-nilai kekhusyukkan dan kesopanan.
"Harus dilarang oleh panitia dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya," katanya.
Sementara di sisi lain, Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum MUI mengatakan seorang qari atau qariah boleh menerima uang apabila diminta untuk membaca Al-Quran. Namun pemberian uang harus dilakukan dengan cara yang elok serta sesuai adab.
"Cuma yang menjadi pertanyaan bagaimana cara memberikannya kepada yang bersangkutan apakah boleh dengan cara-cara yang tidak pantas dan tidak sopan? Tentu saja tidak boleh, karena kita diharapkan untuk bisa menghormati qari dan qariah serta juga Al-Quran yang dibacanya," kata Anwar.