Menu

Viral! Video Qariah Disawer Saat Membaca Al-Quran, MUI Bereaksi

Amastya 6 Jan 2023, 09:22
MUI berikan reaksi soal video yang viral di media soal yang memperlihatkan Qoriah disawer saat membaca Al-Quran /yt Yanto Photo Channel
MUI berikan reaksi soal video yang viral di media soal yang memperlihatkan Qoriah disawer saat membaca Al-Quran /yt Yanto Photo Channel

RIAU24.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menaggapi soal video viral yang memperlihatkan qariah disawer oleh sejumlah orang saat sedang membaca ayat suci Al-Quran.

MUI menilai tindakan tersebut sudah melanggar nilai-nilai kesopanan.

Hal ini disampaikan oleh Cholil Nafis selaku Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah.

"Ini cara yang salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai-nilai kesopanan. Hentikan acara dan perbuatan seperti ini," ujar Cholil Nafis saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (5/1) dikutip JPNN.com.

Diketahui, dalam video yang beredar di media sosial dan menjadi viral memperlihatkan seorang qariah yang tengah membaca ayat suci Al-Quran dan seseorang kemudian naik ke atas panggung. Orang itu kemudian langsung menyawer qariah dengan melempar-lemparkan uang.

Tak berselang lama setelah itu juga datang lagi seseorang yang melakukan hal serupa. Bahkan pria kedua menyelipkan uang di kerudung sang qariah.

Menanggapi hal tersebut, Cholil menegaskan hal itu sangat bertentangan dengan ayat-ayat Al-Quran sehingga layak untuk dikecam. Dia mendorong agar ulama dan masyarakat untuk menolak serta tidak menganggapnya sebagai sebuah tradisi.

"Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yang baik. Jelas cara ini bertentangan dengan ayat-ayat yang dibaca qariah," katanya.

Dia berpesan qariah dapat mengambil sikap tegas dengan berhenti membaca sebagai sebuah protes atas tindakan yang merusak nilai-nilai kekhusyukkan dan kesopanan.

"Harus dilarang oleh panitia dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sebagai protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya," katanya.

Sementara di sisi lain, Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum MUI mengatakan seorang qari atau qariah boleh menerima uang apabila diminta untuk membaca Al-Quran. Namun pemberian uang harus dilakukan dengan cara yang elok serta sesuai adab.

"Cuma yang menjadi pertanyaan bagaimana cara memberikannya kepada yang bersangkutan apakah boleh dengan cara-cara yang tidak pantas dan tidak sopan? Tentu saja tidak boleh, karena kita diharapkan untuk bisa menghormati qari dan qariah serta juga Al-Quran yang dibacanya," kata Anwar.

Dia memandang perilaku seseorang yang menyawer dengan melempar-lemparkan uang memperlihatkan sikap sombong. Perbuatan tersebut, kata Anwar, jelas bertentangan dengan Islam.

"Pada laki-laki yang kedua, terlihat dia meletakkan dan menyelipkan uang yang diberikannya ke jilbab yang dipakai oleh sang qariah. Tindakan itu jelas tidak pantas karena sang qariah adalah bukan mahramnya," kata dia.

(***)