UMK Rp3,3 Juta Pekanbaru Mulai Diberlakukan, Karyawan yang Digaji Tak Sesuai Boleh Melapor ke Disnaker
RIAU24.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2023 telah mulai diberlakukan terhitung tanggal 1 Januari lalu.
Sekedar informasi, UMK Pekanbaru tahun 2023 yang telah disepakati adalah Rp3.319.023 naik sebesar Rp269.347 atau 8,83 persen dari UMK 2022 senilai Rp3.049.675.
Penetapan kenaikan UMK dan tanggal pemberlakukan itu disampaikan langsung oleh Abdul Jamal selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.
"Jadi terhitung 1 Januari, itu sudah mulai berlaku," kata Abdul Jamal pada Kamis (5/1/23) dikutip dari pekanbaru.go.id.
Abdul Jamal mengungkapkan sejak diberlakukan, hingga kini pihaknya belum ada menerima aduan dari karyawan swasta yang tidak digaji sesuai UMK.
"Sampai sekarang belum ada (pengaduan). Apakah karena belum gajian gitu ya," ujarnya.
Kemudian, Abdul Jamal mengatakan jika ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK, ia menghimbau para karyawan agar melaporkannya ke Disnaker Pekanbaru.
"Kalau memang ada yang mengadu ke kita, akan kita tindaklanjuti. Nanti kita akan mediasi dengan memanggil perusahaan-nya. Apakah perusahaan-nya tidak tau atau pura-pura tidak tau, maka perlu kita panggil untuk mediasi," ucapnya.
Untuk pelaporan sendiri, lanjut Jamal, karyawan bisa menyampaikannya ke Disnaker setempat melalui Bidang Perselisihan Hubungan Industri (PHI) pada jam kerja.
"Jadi kita tidak ada membuka posko (pengaduan). Kalau ada pengaduan, itu langsung disampaikan ke Bidang PHI saja. Kita menerima aduan setiap hari kerja," tutupnya.
Sebelumnya, Jamal mengatakan UMK 2023 yang disepakati Dewan Pengupahan itu akan disampaikan terlebih dahulu ke Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun untuk kemudian diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau guna mendapat persetujuan Gubernur.
Setelah itu, pihaknya akan mensosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru.
Sekedar infromasi, Melansir Riau Antara News, Besaran UMK ini akan dibayarkan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun maka ketentuan upah mengikuti struktur dan skala upah pada masing-masing perusahaan.
(***)