Jawab Keprihatinan AHY Pada Kesehatan Lukas Enembe, Ali Fikri: Yang Dapat Menyatakan Tim Medis
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe bisa dimintai keterangan berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis. Pernyataan itu menjawab permintaan Partai Demokrat yang berharap Lembaga Antirasuah memberikan kesempatan pemulihan kesehatan bagi kadernya.
"Tentu yang dapat menyatakan kesehatan seseorang adalah tim medis, dan hal ini yang jadi pegangan KPK," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir dari viva.co.id, Kamis (12/1).
Dirinya menegaskan, tim medis menyatakan kalau Lukas dapat menjalani pemeriksaan dalam rangka penyelesaian proses hukumnya.
"Tim medis menyatakan yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelesaian proses hukumnya," kata Ali Fikri.
Ali mengatakan pernyataan bisa diperiksa itu tidak sembarangan. Penilaian dari tim dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat juga tidak perlu diragukan.
Ali mengatakan, pihaknya mematuhi segala proses hukum yang ada. Artinya, tidak mungkin lembaga antirasuah ini seenaknya memeriksa Lukas jika masih sakit. Alhasil, pemeriksaan pun dilakukan hari ini.