Parpol, Presiden dan Pengusung Diharapkan Tak Putus Hubungan
Ketika seorang warga negara direkrut menjadi calon presiden dan wakil presiden oleh partai pengusung, maka secara sadar warga negara itu mengikatkan dirinya dalam komitmen perjuangan.
Hal itu dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara.
Pernyataanya itu berdasar kepada UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca juga: Janji KPU Cegah Kekerasan Gender
Melalui aturan itu, keberadaan partai politik dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela.
Serta atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.