Parpol, Presiden dan Pengusung Diharapkan Tak Putus Hubungan
RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, Jimmy Z Usfunan menyebutkan relasi antara presiden dan partai politik pengusung dinilai tidak boleh terputus.
Alasannya karena relasi antara partai politik pengusung dengan presiden disebut sebagai suatu hal yang sesuai dengan konteks ketatanegaraan Indonesia dikutip dari republika.co.id, Jumat, 13 Januari 2023.
"Relasi antara presiden dan partai politik pengusung tidak boleh terputus," sebutnya.
Menurutnya, ruang andil yang besar bagi partai politik tersebut dapat dilihat dari pasal 6A ayat (2) dan pasal 8 ayat (3) UUD 1945.
Aturan itu mengatur soal peran partai politik mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden.
"Maupun saat presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya," sebutnya.
Ketika seorang warga negara direkrut menjadi calon presiden dan wakil presiden oleh partai pengusung, maka secara sadar warga negara itu mengikatkan dirinya dalam komitmen perjuangan.
Hal itu dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara.
Pernyataanya itu berdasar kepada UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Melalui aturan itu, keberadaan partai politik dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela.
Serta atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita.