Menu

Ternyata Jokowi Inginkan Profesor Ini Gantikan Dirinya di Pilpres 2024

Azhar 15 Jan 2023, 15:31
Presiden RI Joko Widodo. Sumber: Sindonews.com
Presiden RI Joko Widodo. Sumber: Sindonews.com

Untuk diketahui, presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden merupakan aturan terkait pencalonan presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) dalam pemilihan umum (pemilu).

Parpol atau gabungan parpol, wajib memiliki syarat minimal perolehan suara atau persentase kursi di DPR, agar bisa mengajukan capres/cawapres untuk pemilu.

Aturan ini pertama kali dilaksanakan dalam Pemilu 2004, pemilihan presiden pertama yang dilakukan secara langsung di Indonesia.

Pada pilpres 2019, aturan presidential threshold diubah memakai Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."

Hasil pemilu itu kemudian menyatakan PDI Perjuangan menjadi partai paling berkuasa di parlemen, usai mendulang 22,26% dari total 575 kursi di DPR RI.

Halaman: 123Lihat Semua