Ternyata Jokowi Inginkan Profesor Ini Gantikan Dirinya di Pilpres 2024
RIAU24.COM - Presiden RI Joko Widodo terang-terangan memberikan dukungan kepada Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi penerusnya di 2024.
Jokowi mengungkap alasan mendukung Yusril menjadi presiden atau wapres di 2024 nanti dikutip dari wartaekonomi.co.id, Minggu, 15 Januari 2023.
Jokowi memilih Yusril karena pengalaman dalam kancah politik dan pembangunan negeri.
"Kalau menyimak apa yang disampaikan Prof. Yusril tadi. Dengan pengalaman beliau yang masih panjang, saya dukung loh kalau Prof Yusril pada 2024 nanti dicalonkan jadi presiden atau wakil presiden," ujarnya.
Jika Yusril sependapat, tugas PBB menurut Jokowi cukup berat yakni mencarikan kendaraan bagi Yusril untuk mencalonkan diri sebagai capres di 2024 nanti.
Alasannya karena pengajuan calon presiden harus berada di ambang batas 20 persen suara.
Untuk diketahui, presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden merupakan aturan terkait pencalonan presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) dalam pemilihan umum (pemilu).
Parpol atau gabungan parpol, wajib memiliki syarat minimal perolehan suara atau persentase kursi di DPR, agar bisa mengajukan capres/cawapres untuk pemilu.
Aturan ini pertama kali dilaksanakan dalam Pemilu 2004, pemilihan presiden pertama yang dilakukan secara langsung di Indonesia.
Pada pilpres 2019, aturan presidential threshold diubah memakai Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya."
Hasil pemilu itu kemudian menyatakan PDI Perjuangan menjadi partai paling berkuasa di parlemen, usai mendulang 22,26% dari total 575 kursi di DPR RI.
PDIP kemudian menjadi satu-satunya partai yang bisa mengusung capres/cawapres untuk Pemilu 2024 tanpa harus berkoalisi.
Adapun partai lainnya wajib berkoalisi untuk memenuhi ambang batas minimal 20 persen dikutip dari kompas.tv.