Menu

125 Anak di Ponorogo Hamil di Luar Nikah dan Ajukan Dispensasi Nikah Dini 

Zuratul 17 Jan 2023, 11:36
Ilustrasi. (Twitter/Foto)
Ilustrasi. (Twitter/Foto)

RIAU24.COM - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko menyatakan, kasus ratusan anak hamil diluar nikah yang terjadi di Ponorogo, Jawa Timur tergolong rendah dibandingkan daerah lain. 

Berdasarkan data Pengadilan Agama Ponogoro, 125 pemohon dispensasi nikah dini dikabulkan karena alasan hamil diluar nikah. 

Selain itu, pihak pengadilan juga mengabulkan 51 anak yang memohon dispensasi kawin dengan alasan pacaran. Total asa 176 pengajuan untuk dispensasi nikah dini yang dikabulkan. 

"Memang kami tidak menampik di Ponorogo memang ada, iya ada. Namun, dibandingkan dengan kabupaten tetangga kami jauh lebih rendah. Dibandingkan dengan Trenggalek, Malang, Jember dan Bojonegoro kami lebih rendah," ujar Sugiri (16/1/2023). 

Pemkab Pnorogo akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama dengan lintas sekttor untuk mencari solusi persoalan tersebut. 

"Berpijak ppada kasus yang viral ini kami tahun depan jangan muncul banyak lagi. Kalau muncul angakanya tidak boleh signifikan seperti itu," kata Sugiri. 

Ia juga menambahkan akan ada perubahan untuk minimal saah hendakmen8kah dari 16 tahun menjadi 19 tahun dalam Undang-undang memunculkan hal lainnya. Salah satunya muncul nikah siri yang dilakukan orangtua anak. 

Disaat sudah hamil, orang tua tersebut baru mengajukan dispensasi ke pengadilan agama. 

"Ketika sudah hamil  kemudian dimintakan dispensasi kepada Pengadilam Agama. jadi tidak semata-mata hamil diluar nikah atau perzinaan. Tetapi ada varian baru misalnya sudah sama-sama senang karena umurnya belum 19 tahun maka nikah sah secara agam lalu setelah hamil dimintakan dispensasi ke pangadilan agama. Ini banyak terjadi," sambungnya. 

(***)

(