Menu

Bawaslu Perpanjangan Pendaftaran Pengawas Pemilu di 626 Kelurahan dan Desa di Riau

Riko 24 Jan 2023, 17:36
Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

RIAU24.COM - Pendaftaran calon anggota Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa atau biasa disebut PKD di Riau diperpanjang hingga tanggal 26 Januari 2023 mendatang. Namun tidak seluruh kelurahan dan desa yang diperpanjang, hanya 626 kelurahan atau desa saja.

“Dari 1862 kelurahan/desa, sebanyak 626 diantaranya harus dilakukan perpanjangan pendaftaran karena belum memenuhi ketentuan,” kata anggota Bawaslu Provinsi Riau Hasan, Selasa (24/01/2023).

Dijelaskan Hasan, pendaftaran PKD di 626 kelurahan dan desa itu karena dua alasan. Pertama karena pendaftar PKD di desa tersebut belum memenuhi jumlah kuota pendaftar yakni dua kali kebutuhan, atau 2 orang. Dan kedua, karena belum ada pendaftar perempuan pada setiap desa atau kelurahan yang ada. 

Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Riau ini menyebut, pendafataran PKD di Rokan Hulu tidak diperpanjang karena sudah mencukupi kuota dan syarat pendaftar perempuan.

"Kecuali di Rokan Hulu, pendaftaran PKD di Riau ada perpanjangan. Namun tidak semua desa atau kelurahannya yang dibuka perpanjangannya, yang tidak memenuhi kuota dan yang tidak ada pendaftar perempuan saja yang kita buka perpanjangan pendaftaran PKD-nya," jelas Hasan.

Mengenai masa perpanjangan, Hasan menyebut, waktu perpanjangan selama tiga hari. “Perpanjangan masa pendaftaran PKD ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 24 sampai 26 Januari 2023,” ujar Hasan.

Hasan berharap, kepada masyarakat Riau khususnya perempuan yang ingin bergabung menjadi pengawas Pemilu di tingkat desa/kelurahan, agar segera datang Kantor Panwaslu Kecamatan untuk meminta informasi terkait kelurahan/desa mana saja yang diperpanjang dan menanyakan apa aja persyaratannya.

Berdasarkan laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, terdapat sebanyak 626 kelurahan/desa yang akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota PKD sampai 26 Januari 2023, berikut rinciannya:

1. Kabupaten Kuantan Singingi, 78 dari 229 kelurahan/desa diperpanjang. 

2. Kabupaten Kepulauan Meranti, 30 dari 101 kelurahan/desa diperpanjang.

3. Kabupaten Siak, 41 dari 131 kelurahan/desa diperpanjang.

4. Kabupaten Bengkalis, 55 dari 155 kelurahan/desa diperpanjang.

5. Kabupaten Indragiri Hulu, 78 dari 194 kelurahan/desa diperpanjang.

6. Kota Pekanbaru, 3 dari 83 kelurahan/desa diperpanjang.

7. Kabupaten Kampar, 85 dari 250 kelurahan/desa diperpanjang.

8. Kabupaten Indragiri Hilir 143 dari 236 kelurahan/desa diperpanjang.

9. Kota Dumai, 12 dari 36 kelurahan/desa diperpanjang.

10. Kabupaten Pelalawan, 45 dari 118 kelurahan/desa diperpanjang.

11. Kabupaten Rokan Hilir, 55 dari 184 kelurahan/desa diperpanjang.

12. Kabupaten Rokan Hulu, 145 kelurahan/desa sudah terpenuhi (tidak diperpanjang).