KPK Hanya Bisa Geleng Kepala Usai Kumpulan Kades Minta Menjabat Hingga 27 Tahun
RIAU24.COM - Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi 'geleng' kepala usai mengetahui tuntutan kepala desa yang meminta bisa menjabat hingga 27 tahun.
Alasan dia seperti itu karena tata kelola di desa masih jauh dari harapan dikutip dari rmol.id, Selasa, 24 Januari 2023.
Saking buruknya, partisipasi masyarakat menganggap tata kelola desa menjadi salah satu lahan tindak pidana korupsi.
Dibuktikan dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan masyarakat desa lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat perkotaan.
Data 2021 menunjukkan, perilaku koruptif masyarakat desa berada di angka 3,83.