KPK Hanya Bisa Geleng Kepala Usai Kumpulan Kades Minta Menjabat Hingga 27 Tahun
RIAU24.COM - Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi 'geleng' kepala usai mengetahui tuntutan kepala desa yang meminta bisa menjabat hingga 27 tahun.
Alasan dia seperti itu karena tata kelola di desa masih jauh dari harapan dikutip dari rmol.id, Selasa, 24 Januari 2023.
Saking buruknya, partisipasi masyarakat menganggap tata kelola desa menjadi salah satu lahan tindak pidana korupsi.
Dibuktikan dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan masyarakat desa lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat perkotaan.
Data 2021 menunjukkan, perilaku koruptif masyarakat desa berada di angka 3,83.
BPS juga mencatat tingginya angka kemiskinan di desa.
Pada 2020, masyarakat miskin Indonesia tercatat 13,2 persen, tahun 2021 sebesar 12,59 persen, dan tahun 2022 sebesar 12,2 persen, masih jauh dari target nasional yakni 8,5-9 persen.
Tak hanya itu, KPK mencatat sejak 2015-2022 terdapat sebanyak 601 kasus korupsi di desa dengan jumlah tersangka 686 orang.
"Ini harus menjadi perhatian kita bersama, desa yang seharusnya penuh dengan keharmonisan, senyum, nilai-nilai kearifan dan keramahtamahan ternyata lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat kota," sebutnya.
Disisi lain, pemerintah telah mengucurkan Dana Desa mencapai Rp 468,9 triliun sejak 2015-2022.
Sementara pada tahun 2023, Pagu Anggaran Dana Desa adalah Rp 70 triliun yang akan dialokasikan kepada 74.854 desa di 34 kabupaten/kota.
Namun setelah ditelaah, besarnya Dana Desa selama ini belum dikelola dengan baik dan menjadi sumber pemicu korupsi di desa.
Salah satu penyebabnya karena ketidakprofesionalan pengelolaan dana yang berasal dari minimnya pengetahuan dari kepala desa dan aparat desa untuk mengkonversi Dana Desa menjadi program atau kegiatan yang dapat mensejahterakan masyarakat.