Berlanjut ke MK, Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dianggap Sebagai Kemunduran Demokrasi
RIAU24.COM - Sistem pemilu proporsional tertutup dianggap sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Hal ini disampaikan oleh delapan partai politik (parpol) Parlemen yang menyatakan sikap tegas menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
Pernyataan sikap itu dihasilkan setelah para ketua umum dan elite parpol melakukan pertemuan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/1).
Mereka yang hadir adalah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAM Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhamimin Iskandar, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Kemudian Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara, Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate dan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali. Sementara perwakilan Partai Gerindra tak hadir namu telah menyepakati sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Terbaru, penolakan proporsional tertutup berlanjut ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Kamis (26/1), MK menggelar Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum.
Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan keterangan DPR, Pemerintah dan KPU. Sidang pleno tersebut berdasarkan ketetapan dari rapat permusyawaratan hakim pada perkara No. 114/PUU/XX/2022 perihal pengujian materil Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.