Bikin Merinding, Usai Resmi Divonis Hukuman Mati, Begini Tata Cara Eksekusi Terpidana Mati di Indonesia
RIAU24.COM - Bikin merinding, usai Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati, ternyata begini Tata Cara Eksekusi Terpidana Mati di Indonesia.
Hingga saat ini, Indonesia masih mengenal vonis hukuman mati.
Baca juga: Tahukah Anda, Biarawati Berusia 117 Tahun di Brasil Tercatat Jadi Manusia Tertua di Dunia
Hal itu diberikan bagi pelaku tindak kejahatan berat, seperti kasus pembunuhan berencana atau mengedarkan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.
Salah satu sosok yang baru saja dijatuhi hukuman mati adalah Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tapi tahukah Anda tentang Tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia?