Menu

Perusahaan Binladin Group Didenda Rp 80,591 Miliar Akibat Jatuhnya Crane di Masjidil Haram 

Zuratul 16 Feb 2023, 09:48
Potret Crane Jatuh dan Tewaskan 100 Orang dalam Insiden di Masjidil Haram. (Tribun/Foto)
Potret Crane Jatuh dan Tewaskan 100 Orang dalam Insiden di Masjidil Haram. (Tribun/Foto)

RIAU24.COM - Pengadilan pidana Arab Saudi menjatuhkan denda 5,3 juta dolar AS atau setara Rp 80,591 miliar (kurs Rp 15.206 per dolar AS) kepada Saudi BinLadin Group dan memvonis hukuman penjara terhadap tujuh orang atas jatuhnya crane yang mematikan di Masjidil Haram pada 2015. 

Lebih dari 100 orang tewas dalam insiden tersebut. Crane seberat 1.350 ton itu roboh di Masjidil Haram dan menimpa ratusan jamaah. 

Harian Okaz pada Selasa (14/2/2023) melaporkan, Saudi Binladin Group didenda 20 juta riyal Saudi atau sekitar 5,3 juta dolar AS karena kelalaian dan pelanggaran peraturan keselamatan.  

Sementara tiga terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda 30 ribu riyal atau 8.000 dolar AS. 

Sedangkan empat lainnya dijatuhi hukuman penjara tiga bulan dan denda 15 ribu riyal atau sekitar 4.000 dolar AS. Harian Okaz tidak melaporkan nama atau kewarganegaraan para terdakwa.

Pengadilan memutuskan perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar uang darah kepada keluarga korban tewas. Uang ini merupakan bentuk ganti rugi tradisional di Saudi.

Halaman: 12Lihat Semua