Dinilai Cederai Dunia Akademik, Ratusan Dosen UGM Tolak Pemberian Gelar Kehormatan ke Pejabat Publik
RIAU24.COM - Dinilai bakal merusak harga diri dunia akademik, ratusan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menolak tegas rencana Rektor untuk memberikan gelar kehormatan kepada individu nonakademik, termasuk pejabat publik.
Dikutip dari medcom.id, pemberian gelar kehormatan profesor dan guru besar itu berada di lingkup keilmuan ekonomi. Sebanyak 70 dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM kemudian menolak rencana itu.
Penolakan disampaikan melalui sebuah surat tertanggal 22 Desember 2022 yang ditujukan untuk rektor, serta senat akademik kampus tersebut.
Selain 70 dosen FEB, ada ratusan dosen dari Fakultas Hukum, Fakultas Biologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Filsafat, Fakultas Psikologi, Fakultas Ilmu Budaya, Fakultas MIPA, Fakultas Kehutanan, Fakultas Peternakan, Sekolah Vokasi, Fakultas Teknik, hingga Fakultas Pertanian.
Sigit Riyanto salah satu dosen Fakultas Hukum UGM yang namanya tercantum dalam surat penolakan itu, menjelaskan penolakan itu semata sebagai bentuk menjaga muruah dan etika dunia akademik, khususnya perguruan tinggi. Ia menyatakan penolakan itu sebagai sikap rasional.
"Sehingga temen-teman dosen yang rasional, berpikir bahwa muruah akademik dan UGM harus dijaga itu membuat pernyatan atau petisi itu. Supaya langkah pemberian guru besar kehormatan itu tidak menjadi langkah mencederai muruah akademik dan etika akademik," kata Sigit dihubungi pada Kamis (16/2/2023) dikutip medcom.id.
Sigit mengatakan jika keputusan itu dijalankan maka bisa mencederai dunia akademik. Akan tetapi, rektor UGM periode ini dikabarkan telah mengeluarkan aturan mengenai hal itu.
"(Harapan respons pimpinan UGM) supaya muruah akademik, etika akademik, bisa dijaga dan dikawal dengan baik, sesuai kaidah yang seharusnya dipertahankan," katanya.
Sebelumnya, UGM tengah melakukan kajian akademik terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
"Kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent, sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga," tutur Dosen Departemen Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi Antonius selaku Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM.
Sementara itu, Wirastuti Widyatmanti selaku Sekretaris Rektor UGM menekankan jajarannya menghargai dan menghornati setiap pandangan. Ia mengatakan, hal itulah yang menjadi dasar UGM melakukan kajian terjadap Permendikbudristek tersebut.
"Hasil akhir dari kajian tersebut akan disampaikan kepada kementerian dan menjadi dasar langkah UGM ke depannya," jelasnya.
(***)