Ucok Suprianto Prihatin Jika Tes Kesehatan Jiwa Tetap Terkonsentrasi Di Pekanbaru
"Jika memungkinkan, toh RSUD kabupaten/kota bisa dimaksimalkan, jika tenaga psikolog nya tidak ada, cukup pemerintah provinsi melalui Dinas kesehatan, yang mengirimkan tenaganya, sehingga pelayanan cukup dilakukan di kabupaten/kota masing-masing. Ini harusnya menjadi konsep kebijakkan publik, bagaimana mendekatkan masyarakat dengan akses pelayanan, bukan malah mempersulit,”pungkasnya.
Menyikapi hal ini, Ketua KPU Riau Ilham Yasir menuturkan, pada dasarnya KPU hanya menerima prasyarat secara administrasi. Teknis kebijakkan perihal tersebut, bagaimana proses pelayanan agar syarat-syarat itu bisa diurus, tentu ada ditangan Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
“Pendapat kami, ranah kewenangannya ada di Pemprov Riau, pada dasarnya kami sebagai penyelenggara, hanya menerima persyaratannya saja, tentu legal dan sesuai dengan regulasi. Dan kita juga ingin, jangan masyarakat nya repot, kita selalu siap memproses selama aturannya sesuai,”ujar Ilham.