Jemaah Usia 80 Tahun Lebih Tak Wajib Rekam Biometrik untuk Terbitkan Visa
RIAU24.COM - Kepala Subdit Dokumen Haji Kementerian Agama (Kemenag) Zainal Ilmi mengatakan, calon jemaah haji yang berusia di atas 80 tahun tidak wajib maelakukan rekam biometrik dalam proses penerbitan visa haji.
"Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik," kata Zainal Ilmi dalam siaran pers, Jumat (24/2/2023).
Kendati demikian, rekam biometrik bagi jemaah lainnya tetap diperlukan, mengingat hal tersebut merupakan syarat penerbitan visa haji.
Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan surat keterangan dokter yang diunggah pada aplikasi Saudi Visa Bio.
Diketahui, rekam biometrik sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.
Adapun penerbitan visa haji diperlukan untuk berangkat ke Arab Saudi demi melaksanakan ibadah haji tahun ini.
Dalam prakteknya, jemaah calon haji memang harus melengkapi sejumlah syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses penerbitan visa haji.
"Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF," ungkap Zainal.
Dalam prosesnya, tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik.
Namun, jika email dan nomor ponsel yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited).
"Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio," kata dia.
(***)