Mahkamah Agung Panama Melarang Pernikahan Sesama Jenis, Sebut Bukan Hak Asasi Manusia
RIAU24.COM - Pada hari Rabu, Mahkamah Agung Panama dalam keputusannya baru-baru ini memutuskan pernikahan sesama jenis mengatakan bahwa itu bukan hak asasi manusia dan, oleh karena itu, negara tidak mengakui serikat semacam itu.
Pengadilan dalam keputusannya tertanggal 16 Februari mengatakan, "ada kenyataan, dan sampai sekarang, hak untuk pernikahan yang setara tidak lebih dari sebuah aspirasi, meskipun sah untuk kelompok yang terlibat, dan memang demikian. tidak termasuk dalam kategori hak asasi manusia atau hak fundamental.”
Pengadilan telah mempertimbangkan masalah ini sejak 2016, setelah beberapa banding dari pasangan sesama jenis mengklaim kode keluarga negara itu tidak konstitusional, karena hanya mengakui pernikahan antara pria dan wanita.
Pasangan sesama jenis mengajukan gugatan untuk mencoba melegalkan pernikahan di negara Amerika Tengah seperti banyak negara maju lainnya.
Namun, pengadilan mengatakan bahwa tidak peduli berapa banyak perubahan yang terjadi dalam kenyataan, untuk saat ini, pernikahan sesama jenis tidak memiliki pengakuan konvensional dan konstitusional.
Ia menambahkan bahwa kode keluarga secara objektif dan masuk akal dibenarkan demi kepentingan umum untuk mengutamakan serikat-serikat yang mampu membangun keluarga, memberikan kesinambungan kepada manusia dan masyarakat.
Menanggapi putusan 16 Februari, Ivan Chanis, presiden organisasi hak-hak gay Fundacion Iguales mengatakan kepada AFP, "sistem peradilan Panama telah menolak pengakuan martabat pasangan sesama jenis dan hak mereka untuk membangun keluarga di Panama."
Dikutip AFP, Gereja Katolik yang menentang pasangan sesama jenis memiliki pengaruh kuat di Panama. Saat ini, Kosta Rika tetap menjadi satu-satunya negara Amerika Tengah yang mengakui pernikahan sesama jenis.
(***)