Waduh! Purnawirawan TNI Didakwa Merugikan Negara Sebesar Rp 453 Miliar, Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan
RIAU24.COM - Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode Desember 2013-Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp453,094 miliar dari korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kemhan tahun 2012-2021.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Arifin Wiguna, dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
zxc1
Penuntut koneksitas yakni komposisi jaksa penuntut umum dan oditur militer dalam menuntut para terdakwa. Terdapat terdakwa yang berasal dari prajurit TNI serta sipil.