Menu

Waduh! Purnawirawan TNI Didakwa Merugikan Negara Sebesar Rp 453 Miliar, Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan

Zuratul 2 Mar 2023, 15:16
Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp453,094 miliar dari korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kemhan tahun 2012-2021. (detik.com/Foto)
Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp453,094 miliar dari korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kemhan tahun 2012-2021. (detik.com/Foto)

RIAU24.COM - Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode Desember 2013-Agustus 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp453,094 miliar dari korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kemhan tahun 2012-2021. 

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), Arifin Wiguna, dan Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

zxc1 
 

"Merugikan keuangan negara yang keseluruhannya sebesar Rp453.094.059.540,68 sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata penuntut koneksitas saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kemayoran, Kamis, 2 Maret 2023.

Penuntut koneksitas yakni komposisi jaksa penuntut umum dan oditur militer dalam menuntut para terdakwa. Terdapat terdakwa yang berasal dari prajurit TNI serta sipil.

Halaman: 12Lihat Semua