UI Ikut Kepanasan Usai PN Jakarta Pusat Perintahkan Tunda Pemilu 2024
RIAU24.COM - Doktor ilmu politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024.
Dia berharap pemerintah merespons dengan memastikan putusan itu tidak pernah terjadi dikutip dari kompas.com, Jumat 3 Maret 2023.
"Ada KPU yang akan menyelesaikan persoalan hukum. Namun seyogianya pemerintah pun harus turun tangan," sebutnya.
Tambahnya, pemerintah juga harus bisa memastikan jika penundaan pemilu ini tidak memperoleh dukungan dari siapa pun.
"Ini harus dinyatakan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemilu nanti," ujarnya.
Sementara untuk masyarakat senantiasa bereaksi keras terhadap upaya penundaan pemilu.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan mengulang tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.
Putusan ini diawali dari gugatan perdata nomor register 757/Pdt.G/2022 dari Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap jajaran KPU.
PRIMA merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.