Menu

Bawaslu Ingatkan UUD Wajib Diubah Kalau Mau Tunda Pemilu 2024

Azhar 4 Mar 2023, 06:39
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menginginkan Pemilu 2024 ditunda. Sumber: Bawaslu RI
Anggota Bawaslu RI, Puadi mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menginginkan Pemilu 2024 ditunda. Sumber: Bawaslu RI

RIAU24.COM - Anggota Bawaslu RI, Puadi mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menginginkan Pemilu 2024 ditunda.

Menurutnya, jika ingin menunda pemilu maka UUD yang berlaku di Indoensia harus diubah dikutip dari rmol.id, Sabtu, 4 Maret 2023.

"Jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD," sebutnya.

Alasannya karena UU Indonesia tidak mengenal penundaan pemilu.

"Yang ada dalam UU pemilu hanya pemilu susulan dan pemilu lanjutan," sebutnya.

Tambahnya, penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya karena adanya amar putusan pengadilan.

Apalagi putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes.

"Sebab Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setiap 5 tahun sekali," sebutnya.

"Demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.