KPU Mulai Bayarkan Honor PPK dan PPS di Riau
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Riau sudah mulai menyalurkan pembayaran honor Badan Adhoc khususnya di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Yang sudah melaporkan membayarkan honor PPK itu KPU Kabupaten Rohil mulai Jumat, 3 Maret 2023 kemarin. Yang lainnya sedang proses, InshaAllah pekan kedua bulan Maret ini setelah Rohil akan disusul kabupaten/kota yang lain," ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir. Minggu (5/03/2023).
Disebutkan Ilham, untuk PPK penerimaan honornya terhitung sejak bekerja di bulan Januari dan Februari dan seterusnya. Sedangkan, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai bekerja dan yang dibayarkan honornya terhitung bulan Februari dan seterusnya.
"PPK dilantik di tanggal 4 Januari 2023, sedangkan PPS dilantik di tanggal 24 Januari 2023," imbuhnya.
Diakui Ilham, untuk pembayaran honor yang tertunda hanya untuk PPK saja, yaitu untuk bulan Januari. Sedangkan untuk bulan Februari memang proses pembayarannya di bulan Maret ini. Begitu pula untuk PPS, tidak ada tertunda.
Terkait adanya penundaan honor untuk bulan Januari, diakui Ilham memang iya, karena ada proses revisi anggaran di tingkat KPU Republik Indonesia khususnya di Direktorat Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan selama beberapa pekan di bulan Februari kemarin. Otomatis seluruh anggaran di KPU tidak boleh digunakan, tapi harus menunggu seluruh proses revisi selesai di tingkat pusat tersebut.