Menu

Terendus, Putusan Tunda Pemilu Sebagai Bentuk Cek Ombak

Azhar 6 Mar 2023, 08:29
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tunda pemilu sebagai upaya cek ombak. Sumber: Harian Banyuasin
Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tunda pemilu sebagai upaya cek ombak. Sumber: Harian Banyuasin

RIAU24.COM - Direktur Riset Indonesia Presidential studies (IPS), Arman Salam menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 sebagai upaya cek ombak.

Alhasil, putusan PN Jakpus tersebut sangat bernuansa politis dikutip dari rmol.id, Senin, 6 Maret 2023.

Terlihat PN memperlihatkan bagaimana eksekutif mengendalikan yudikatif.

Tujuannya, untuk kepentingan kelompok penguasa yang oportunis.

"Gerakan lucu-lucuan ini sangat menciderai nilai demokrasi dan merusak tatanan dalam sistem demokrasi," sebutnya.

Dia juga menduga, setelah ini emosi masyarakat tak terbendung lalu menimbulkan chaos.

"Jangan main-main memenuhi hasrat pribadi atau golongan tertentu," sebutnya.