Menu

Punya Rumah Dekat Depo BBM? Lakukan Hal ini Biar Aman dan Tidak Rugi Akibat  Kebakaran Tak Terduga 

Zuratul 6 Mar 2023, 15:28
Potret Tim Evakuasi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang. (Twitter/Foto)
Potret Tim Evakuasi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang. (Twitter/Foto)

RIAU24.COM - Kebakaran maut Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, turut menyita perhatian publik belakangan ini. Seperti diketahui, kebakaran yang dahsyat itu akhirnya merembet ke pemukiman serta membuat rumah serta mobil warga hangus terbakar.

Sejauh ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menawarkan dua opsi solusi. Di antaranya ntara lain relokasi warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang atau memindahkan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang.

Jokowi sendiri mengatakan bahwa Depo Pertamina merupakan zona berbahaya yang harus jauh dari pemukiman penduduk. Karena itu, seharusnya tidak boleh ada pemukiman warga di dekat depo bahan bakar.

Apakah Anda adalah salah satu warga yang bertempat tinggal di dekat Depo Pertamina?

Jika jawabannya adalah ya, maka Anda sudah melihat sendiri bahwa ada risiko terkena musibah seperti yang terjadi pada Sabtu 4/2/2023 di Plumpang harus menjadi perhatian Anda. Kerugian finansial yang Anda alami dari hal tersebut tentu tidak sedikit.

Bayangkan saja, rumah yang sudah Anda bangun dengan uang hasil keringat sendiri rusak total dilalap si jago merah. Begitu pula dengan kendaraan pribadi Anda.

Berikut adalah hal yang bisa Anda lakukan untuk mengantisipasi risiko finansial tersebut.

Asuransi kebakaran

Asuransi kebakaran adalah bagian dari produk asuransi umum yang memberikan ganti rugi atas risiko kebakaran pada aset properti maupun bangunan, sebut saja seperti rumah, apartemen, ruko, perkantoran, hingga pabrik.

Tentu saja, cara kerja polis asuransi kebakaran berbeda dengan asuransi lain seperti kesehatan atau mobil.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengeluarkan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). PSAKI tentu menjadi acuan untuk seluruh polis asuransi kebakaran rumah dan juga bisa menjadi dasar hukum asuransi kebakaran yang dipasarkan di Indonesia.

Polis dasar asuransi kebakaran ini dibagi lagi menjadi dua jenis, tergantung dari pertanggungan. Pertama adalah polis kebakaran non-industri dan yang satu lagi adalah polis kebakaran industri.

Asuransi kendaraan

Secara umum, asuransi kendaraan baik motor atau mobil dibagi menjadi dua yaitu all risk dan total lost only (TLO).

Asuransi mobil all risk menanggung segala kerusakan, mulai dari penyok, baret, maupun hilang karena peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Lain halnya dengan total loss only (TLO) yang cuma menanggung risiko kehilangan mobil atau kerusakan dengan nilai 75% dari harga mobil.

Premi asuransi all risk tentu lebih mahal ketimbang TLO. Tapi ketahuilah bahwasanya, mobil yang terbakar tentu saja dapat ditanggung oleh asuransi mobil TLO. Hal itu sudah tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pada Bab 1 mengenai Jaminan.

Oleh karena itu, bila Anda tinggal di pemukiman dekat wilayah yang rentan terjadi kebakaran, tidak ada salahnya mempertimbangkan untuk membeli asuransi ini.

(***)