Resmi! KPK Naikkan Status Hukum Harta Rafael Alun ke Penyelidikan
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status perksra dugaan kejanggalan harta kekayaan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ke penyelidikan.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut, hal itu diputuskan oleh para pimpinan KPK.
"Baru kemarin (Senin 6/3) sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Sudah enggak di pencegahan lagi," kata Pahala dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/3/2023).
Pahal mengungkapkan KPK melakukan pengembangan atas dugaan kejanggalan harta yang dimiliki Rafael Alun. Hasilnya ditemukan terdapat pihak lain.
"Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Saya terbitkan surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru," kata Pahala.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank konsultan pajak yang diduga menjadi nomine atau penggunaan nama orang lain terkait harta kekayaan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alon Trisambodo.
Pemblokiran itu dilakukan usai ditemukan dugaan tindakan pencucian uang terkait kepentingan Rafael.
"kami mensinyalir ada PML (Professional Money Launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," jelas Ivan, melansir Suara.com.
Sebelumnya, Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus.
Terakhir, Rafael telah menjalani klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Sejumlah hal ditemukan KPK, pertama motor Harley Davidson yang sempat dipamerkan anaknya, Dandy ternyata bodong alias tidak memiliki surat-surat resmi.
Kedua mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Dandy untuk melakukan kekerasan, bukan atas nama Rafael. Melainkan atas nama Ahmad Saefudin, seorang cleaning service, beralamat di sebuah gang sempit kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
(***)