Komisi V DPRD Riau Lakukan Kunjungan ke Kemendikbud Ristek RI
RIAU24.COM - Komisi V DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek RI) terkait persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2023/2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau, Selasa (28/2/2023).
Penyusun Bahan Bantuan Hukum Kemendikbud Ristek RI, yaitu Vicky Veronica dan Tulus Lumban Gaol dari Kementerian Ristek RI saat menerima kunjungan komisi V DPRD Riau (Foto: Humas)
Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Karmila Sari, serta diikuti oleh Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau lainnya.
Wakil ketua komisi V DPRD Riau Karmila Sari berserta rombongan mendengar pemaparan dari penyusun Bahan Bantuan Hukum Kemendikbud Ristek RI, yaitu Vicky Veronica dan Tulus Lumban Gaol (Foto:Humas)
Rombongan Komisi V DPRD Provinsi Riau diterima oleh Penyusun Bahan Bantuan Hukum Kemendikbud Ristek RI, yaitu Vicky Veronica dan Tulus Lumban Gaol.
Penyusun Bahan Bantuan Hukum Kemendikbud Ristek RI, yaitu Vicky Veronica dan Tulus Lumban Gaol menerima kunjungan komisi V DPRD Riau (Foto: Humas)
Karmila Sari memaparkan kepada pihak Kemendikbud Ristek RI tentang permasalahan yang terjadi terkait diterapkannya PPDB dengan Sistem Zonasi yang dilaksanakan di Provinsi Riau.
Wakil ketua komisi V DPRD Riau Karmila Bersama rombongan beraudensi dengan Kemendikbud Ristek (Foto:Humas)
Beberapa permasalahannya adalah tidak cukupnya daya tampung penerimaan siswa baru, penyebaran sekolah yang belum merata di setiap kecamatan dan kualitas yang berbeda di setiap sekolah.
Wakil ketua komisi V DPRD Riau Karmila Sari (Foto: Humas)
Komisi V DPRD Provinsi Riau juga menanyakan keberlangsungan PPDB Sistem Zonasi ini pada Tahun Ajaran Baru 2023/2024, serta meminta solusi yang tepat untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Anggota komisi V DPRD Riau Sardiono (Foto:Humas)
Menanggapi hal tersebut, Vicky Veronica menjelaskan bahwa kementerian punya alasan tersendiri mengapa tetap menyelenggarakan PPDB dengan Sistem Zonasi.
"Berdasarkan Permen I Tahun 2021 hal tersebut bertujuan agar dapat meningkatkan akses pelayanan pendidikan berkeadilan untuk seluruh anak Indonesia pada usia sekolah," ujar Vicky.
Anggota komisi V DPRD Riau Muhammad Aulia (Foto:Humas)
Mengenai solusi daya tampung, Vicky Veronica mengingatkan kembali perlunya komitmen Pemerintah Daerah dalam menyediakan sekolah-sekolah baru agar anak usia sekolah mendapatkan pendidikan sesuai Amanat Pasal 31 UUD 1945.
Anggota DPRD Riau komisi V Amyurlis alias Ucok (Foto:Humas)