Kejati Riau Tetapkan 4 Orang Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Mesjid Raya Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru tahun anggaran 2021.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik pidana khusus melakukan gelar perkara, Rabu (8/3/2023).
“Penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang cukup, di antaranya saksi, petunjuk dan ahli. Keempat tersangka ditahan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Keempat tersangka yang ditahan yakni SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap PPK, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku pihak swasta pemilik pekerjaan.
Proyek pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru ini dilakukan pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau bersumber dari APBD 2021. Tim penyidik pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang saksi dalam perkara ini.
Berdasarkan audit yang dilakukan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,36 miliar.