Sering Bagi-bagi Sembako Sampai Buat Acara di Hotel Mewah, dari Mana Sumber Keuangan Partai Politik?
RIAU24.COM - Kita tentu pernah bertanya-tanya dari mana sumber keuangan yang dimiliki partai politik (parpol)?
Pertanyaan ini muncul karena di waktu-waktu tertentu, mereka kerap menggelontorkan uang yang tak sedikit demi menarik simpati masyarakat.
Beberapa diantaranya seperti pembagian sembako, menggelar acara di hotel berbintang sampai pekerjaan sosial lain yang membutuhkan banyak uang.
Lantas dari mana uang itu mereka dapatkan? Tahukah jika keuangan partai politik diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Dalam pasal tersebut disebutkan jika keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota; sumbangan yang sah menurut hukum.
Lalu bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Untuk sumbangan, diberikan oleh perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART.
Sumbangan juga bisa bersumber dari perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak senilai Rpw juta per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Atau berasal dari perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp7.500.000 per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Untuk bantuan keuangan bersumber dari APBN atau APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kemudian dari DPRD Provinsi, dan DPRD Daerah.
Bantuan keuangan partai politik dari APBN atau APBD itu nantinya diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai atau masyarakat.
Pendidikan politik juga bisa berupa pemahaman akan hak dan kewajiban warga dalam membangun etika dan budaya politik.
Sementara dana yang bersumber dari APBN/APBD diperuntukkan untuk pengkaderan anggota partai secara berjenjang dan berkelanjutan.