Kampanye Sertifikat Halal Gratis, Pemkab Bengkalis Apresiasi Kemenag
RIAU24.COM -BENGKALIS - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkalis Kampanye Mandatory Sertifikat Halal dengan sasaran di Pasar Terubuk, Sabtu 18 Maret 2023.
Pada kampanye tersebut, dilakukan juga sosialisasi, penyebaran brosur dan membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut.
Kegiatan kampanye Mandatory sertifikat Halal ini, dilakukan secara serentak se-Indonesia.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bengkalis Khaidir menerangkan kampanye Mandatory Halal bertujuan menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Bengkalis bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
“Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,”ujarnya.
Khaidir menambahkan, dalam rangka mensukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare, sertifikasi halal reguler.