Melihat Lagi Perjalanan Partai Prima Sebelum Kalahkan KPU di Pengadilan
RIAU24.COM - Perjalanan panjang dan berliku pernah dilalui Partai Prima. Terutama sebelum partai ini menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta atas dugaan tindakan melawan hukum.
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan tujuan utama partainya di balik gugatan ke Pengadilan Negeri adalah agar bisa menjadi peserta pemilu 2024.
Ia menyebut upaya ke pengadilan diambil karena menemukan jalan buntu setelah gugatan mereka ditolak oleh Bawaslu dan juga PTUN dikutip dari katadata.co.id.
"Kami mau gimana lagi, kami klarifikasi gimana lagi. Kami mau Peninjauan Kembali saja dipersulit. Banding ke Mahkamah Agung ya tidak bisa. Itu yang kami tidak mengerti ada apa," sebutnya.
Agus Jabo menyebutkan Partai Prima telah memenuhi seluruh kelengkapan administrasi untuk bisa menjadi peserta pemilu 2024.
Ia juga menyebutkan partainya menjadi bagian dari skenario penundaan pemilu.