Menu

Melihat Lagi Perjalanan Partai Prima Sebelum Kalahkan KPU di Pengadilan

Azhar 21 Mar 2023, 08:17
Perjalanan Partai Prima menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta atas dugaan tindakan melawan hukum. Sumber: Antara
Perjalanan Partai Prima menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta atas dugaan tindakan melawan hukum. Sumber: Antara

RIAU24.COM - Perjalanan panjang dan berliku pernah dilalui Partai Prima. Terutama sebelum partai ini menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta atas dugaan tindakan melawan hukum.

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan tujuan utama partainya di balik gugatan ke Pengadilan Negeri adalah agar bisa menjadi peserta pemilu 2024.

Ia menyebut upaya ke pengadilan diambil karena menemukan jalan buntu setelah gugatan mereka ditolak oleh Bawaslu dan juga PTUN dikutip dari katadata.co.id.

"Kami mau gimana lagi, kami klarifikasi gimana lagi. Kami mau Peninjauan Kembali saja dipersulit. Banding ke Mahkamah Agung ya tidak bisa. Itu yang kami tidak mengerti ada apa," sebutnya.

Agus Jabo menyebutkan Partai Prima telah memenuhi seluruh kelengkapan administrasi untuk bisa menjadi peserta pemilu 2024.

Ia juga menyebutkan partainya menjadi bagian dari skenario penundaan pemilu.

Sebagai buktinya, Agus Jabo menyebut partainya selama ini tak pernah menyuarakan presiden 3 periode atau hal lain berkaitan penundaan.

"Perjuangan kami justru lawan oligarki. Kami mau ikut pemilu 2024. Berjuang begini begitu tujuannya agar bisa ikut pemilu. Gimana mau pemilu ditunda orang kami mati-matian untuk ikut Pemilu 2024 kok," sebutnya.

Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus menyebutkan partai Prima telah memenuhi seluruh persyaratan secara lengkap.

Dia yakin partai memenuhi sejumlah syarat seperti keanggotaan partai.

Namun, pada fakta yang mereka temukan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, persyaratan yang diserahkan partai Prima turun menjadi 97%.

"Berarti ada yang error di sipol KPU. Sudah dinyatakan memenuhi syarat 100%, kemudian tiba-tiba di sipol turun jadi 97%," sebutnya.

Berdasarkan hasil tersebut Partai Prima lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan dalil aduan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu.

Partai menilai berdasarkan hasil yang verifikasi awal di sipol terdapat standar ganda yang diterapkan KPU.

Pada proses gugatan, ia mengatakan Bawaslu telah mengakui adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

Atas putusan itu Bawaslu memberikan waktu 1x24 jam untuk memperbaiki sekitar 13.000 data anggota.