Sengketa Lahan Di Dayun Siak Tak kunjung Usai, Lahan Masyarakat Banyak Diklaim PT DSI
"Artinya, izin tidak bisa diterbitkan karena dinilai bertentangan dengan RTRW suatu daerah," ucapnya.
Kemudian, dalam UUCK nomor 11 tahun 2020, di pasal 110 huruf A dan B menerangkan bahwa perusahaan masih diberikan waktu untuk evaluasi hingga 2 November 2023.
"Apabila pada tenggat tersebut tidak juga menyelesaikan segala sesuatunya tadi, maka akan diberikan sanksi administratif yang lebih besar," tutur Sunardi.
Sementara itu, pengacara PT DSI ketika dikonfirmasi lagi-lagi tidak mau memberikan jawaban. Pesan WhatsApp sudah terkirim dengan status centang dua abu-abu.(Lin)