Nasib Tersangka Rafael Alun, Gara-gara Anak hingga Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Rupiah Diungkap KPK
RIAU24.COM - Eks Pejabat Direkrotar jenderal Pajak kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Hal itu tidak terlepas dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Mario sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Dari kasus Mario itu, kekayaan tak wajar Rafael pun tersorot.
Setelah menjalani klarifikasi Laporan harta Kekayaan Penyelanggaraan Negara (LHKPN), KPK memasukkan perkata Rafael ke tahap penyelidikan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelemnbagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menemukan bukti permula yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
"terkiat dengan perkata yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafel tersangka) begitu ya," ucap Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3).
Gratifikasi ini belum membeberkan mengenai rincian penerimaan gratifikasi Rafel, Ia hanya memyebutkan gratifikasi yang diterima benbentuk uang.
Diduga terima puluhan miliar rupiah
KPK menduga, gratifikasi yang diterima Rafael Alun dalam kurun waktu 12 tahun telah mencapai puluhan rupiah.
Menurut Aseom jumlah tersebut mengacu pada sfe depodit box (SBD) Rafel yang berisi RP37 miliar dalam pecahan mata uang asing.
“Jumlahnya (gratifikasi) itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pas waktunya,” ujar Asep.
Meski demikian, KPK masih perlu menghitung jumlah uang tersebut. Nantinya, SDB itu akan disodorkan ke hadapan publik.
“Takutnya kalau saya bilang sekarang oh ternyata kurang, oh ternyata lebih,” ujar Asep.
Pada kesempatan yang sama, Ali Fikri menyebutkan, safe deposit box itu merupakan bukti permulaan KPK untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
Ali mengatakan, dalam kasus gratifikasi, persoalan yang penting adalah peristiwa penerimaan uang.
(***)