Ahmad Doli Tak Mau Lagi dengar Wacana Tunda Pemilu
RIAU24.COM - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia tak mau lagi mendengar wacana menunda pemilu.
Alhasil, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dimintanya tidak melakukan upaya yang melanggar konstitusi dikutip dari rmol.id, Senin, 3 April 2023.
Hak ini dipertegas oleh Perppu No 1/2022 tentang Perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan disahkan menjadi undang-undang.
"Saya kira pesan yang disampaikan oleh semua teman-teman dan pimpinan Komisi II ini sudah paham," ujarnya.
"Kita sesuai dengan amanat UUD 1945 pemilu itu 5 tahun sekali, jadi jangan ada upaya atau gerakan tambahan untuk tidak mengindahkan amanat UUD 45 itu," sebutnya.
Tambahnya, kewenangan KPU dan Bawaslu sudah cukup lengkap yang diatur di dalam UU 7/2017.
Kemudian ditambah Perppu yang dalam waktu dekat bakal segera sah menjadi Undang-undang.
"Maka gunakanlah UU itu dengan sebaik-baiknya termasuk kalau ada masalah selesaikan dengan fasilitas yang ada atau diatur dalam UU," ujarnya.