Bawaslu: Bagi-bagi Amplop PDIP di Mesjid Madura Bukan Pelanggaran
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan pembagian amplop berlogo PDIP dan berfoto Anggota DPR RI Said Abdullah bukan pelanggaran pemilu.
Bawaslu memahami Said adalah pengurus PDIP, tetapi ia belum berstatus kandidiat apa pun dalam pemilu 2024.
Selian itu tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 belum dimulai.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," ucap Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (6/4).
Putusan itu berdasarkan penelusuran Bawaslu Kabupaten Sumenep. Bawaslu telah memeriksa keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui pembagian amplop berlogo PDIP itu.
Seperti melansir CNNIndonesia, pihak Bawaslu mewawancarai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang; takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep.
Kemudian juga mewawancarai takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an Kecamatan Manding; dan sejumlah penerima amplop.
Berdasarkan penelusuran, Bawaslu menemukan pembagian amplop berlogo PDIP dengan isi Rp300 ribu. Amplop dibagikan setelah Salat Tarawih berjemaah.
Meski demikian, Bawaslu tidak menemukan ajakan memilih PDIP ataupun Said Abdullah dalam pembagian amplop itu.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Setelah menelusuri kasus amplop berlogo PDIP, Bawaslu mengimbau semua peserta pemilu untuk taat aturan. Bawaslu menekankan larangan politik uang dan kampanye di rumah ibadah.
(***)