Ini Tanggapan Prima Setelah Banding KPU Diterima Pengadilan
Penundaan itu diikuti dengan perintah selanjutnya, yaitu memberikan kesempatan kepada Prima untuk mengikuti pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang, agar bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.