Satnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Petani Diduga Menjadi Bandar Sabu
RIAU24.COM -BENGKALIS - Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 9,86 gram bersama satu orang tersangka berinisial R (45) warga Jalan Pipa Air Bersih, Simpang padang Batin Solapan.
Tersangka R diringkus, Senin 10 April 2023 sekitar pukul 06.00 WIB dan lokasi penangkapan di tepi Jalan Darul Ulum, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
"Tersangka R seorang petani berusia 45 dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasatnarkoba, Jumat 14 April 2023.
AKP Toni Armando menerangkan, tersangka R dianggap sebagai bandar narkoba. Sedangkan, barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan tersebut meliputi 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 9.86 gram, 1 unit handphone dan 1 buah kotak rokok warna hitam untuk menyimpan sabu.
"Berawal tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di Kelurahan Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan dan pukul 05.00 WIB. Setelah melakukan lidik dan mendapatkan informasi yang akurat, tim melakukan penangkapan pada pukul 06.00 WIB,"ujarnya.
Tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dalam 1 buah kotak rokok warna hitam dan 1 Hp. Saat di interogasi, tersangka R mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berasal dari MI, yang saat ini masih buron.
Kemudian, dari hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan ada kandungan metamphetamine (+). Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi masalah serius yang perlu diberantas secara tegas oleh aparat penegak hukum,"pungkasnya.