Pengadilan Tinggi Prancis Setujui Rencana Reformasi Pensiun dari Emmanuel Macron
RIAU24.COM - Pengadilan Prancis pada hari Jumat menyetujui rencana reformasi pensiun kontroversial Presiden Emmanuel Macron untuk menaikkan usia pensiun dari 62 menjadi 64 tahun.
Keputusan itu disahkan oleh sembilan anggota Dewan Konstitusi setelah hampir tiga bulan protes di seluruh negeri.
Lampu hijau oleh pengadilan membuka jalan bagi Macron dan pemerintahnya untuk mengumumkan RUU tersebut dalam beberapa hari mendatang. Dewan berpandangan bahwa tindakan pemerintah sejalan dengan konstitusi dan usia pensiun harus dinaikkan.
Menurut laporan, pengadilan menolak enam proposal kecil termasuk memaksa perusahaan besar untuk mempublikasikan data mengenai berapa banyak karyawan di atas 55 tahun yang bekerja untuk mereka dan membuat kontrak khusus untuk pekerja yang lebih tua.
Selain itu, dewan menolak proposal yang diajukan oleh partai kiri yang berusaha mengadakan referendum tentang reformasi pensiun.
Keputusan tersebut, bagaimanapun, telah mengatur panggung untuk putaran protes lainnya dari oposisi serta warga biasa.