RH Pengedar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
Selanjutnya, dari pengembangan dan pengeledahan, tim kembali berhasil menemukan dua bungkus plastik pack sabu dan dua bungkus plastik pack kosong serta barang bukti lainnya.
"Tersangka RH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengedar narkotika sabu seberat 3.12 gram. Saat dilakukan tes urine, hasilnya negatif mengandung Metamphetamine,"ujarnya.
Saat diinterogasi, RH mengaku bahwa sabu yang disita adalah miliknya dan diperoleh dari AA, yang sudah meninggal dunia. RH dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kami engimbau agar masyarakat untuk ikut aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,"pungkasnya.