Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Sebagai Tersangka Soal Senpi Ilegal
RIAU24.COM - Mabes Polri menertapkan perngusaha Dito Mahendra Samputno atau dikenal sebagai Dito MAhendra sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Senin (17/4).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Breskrim Brigadir Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan dari gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan mengungkap, tersangka Dito Mahendra menyimpan 9 pucuk senjata yang tak berizin.
"Gelar perkara yang sudabh dilakukan untuk menaikkan status Dito Mahendra sebagai tesangka," ucap Djuhandhani kepada Wartawan di Jakarta, Senin (17/4).
Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini bermula dari penggeladahan yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor dan tempat tinggal Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru pada Maret 2023.
Kasus yang melibatkan nama Dito Mahendra di KPK menyangkut soal penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan 15 pucuk senjata api. Penyimpanan senjata api itu diteruskan penyidikannya oleh Bareskrim Polri. Sepanjang penyidikan yang dilakukan tim Bareskrim Polri, Dito Mahendra sudah tiga kali diminta untuk menjelaskan terkait kepemilikan senjata api tersebut.