Pasca Cuti Lebaran, Plt Sekda Bengkalis Sidak Dibeberapa Dinas Perangkat Daerah

R24/hari
Plt Sekda Bengkalis dr Ersan Saputra
Plt Sekda Bengkalis dr Ersan Saputra

RIAU24.COM -BENGKALIS - Masuk kerja pasca cuti bersama lebaran idul fitri 1444 H/2023 M. Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Perangkat Daerah (PD), Rabu 26 April 2023.

Sidak tersebut dilakukan guna menjaga keaktifan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat usai menjalani libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Kantor pertama yang disidak  Plt. Sekda adalah Kantor Camat Bengkalis, setelah itu dilanjutkan ke Kantor DPMPTSP, Kantor Disdukcapil, Kantor DPMD, RSUD Bengkalis dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga: Bupati Kasmarni Sambut Baik Penetapan Ketua LAMR Bengkalis Lewat Musdalub

Dari hasil sidak yang dilakukannya, tingkat kehadiran ASN maupun Non ASN rata-rata 98% di setiap Dinas perangkat Daerah yang dikunjungi tersebut.

"Rata-rata ada satu dua ASN yang tidak masuk, ada yang sakit dan masih ada yang mengantri di Roro Sei Selari - Pakning,"ungkap Ersan Saputra.

Berdasarkan regulasi penjelasan Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor 800/BKPP - PKPP/2022/896 tanggal 17 Mei 2022 tentang penegakan disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemkab Bengkalis, ketentuan pada angka 8 yaitu "Pegawai ASN maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhalangan memenuhi kewajiban masuk kerja tidak diperkenankan mengajukan izin (keterangan tidak masuk kerja dengan keterangan izin), namun agar menggunakan hak atas cuti".

Surat edaran tersebut diperkuat dengan keputusan peraturan badan kepegawaian negara republik indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang tatacara pemberian cuti pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Koordinasi Terkait Lelang Barang Milik Negara, Lapas IIA Bengkalis Berkunjung ke KPKNL Dumai

"Bagi ASN maupun PPPK yang hari ini berhalangan hadir diharapkan setelah masuk nanti harus membuat surat permohonan cuti yang ditandatangani atasan dan secepatnya harus dilaporkan kepada BKPP untuk dibuatkan laporan kepada Bupati Bengkalis. Sehingga pada pengambilan cuti tahunan ASN maka akan dipotong masa cuti yang sudah diambil,"tegas Ersan.

Ersan mengatakan walaupun adanya himbauan dari Presiden RI Joko Widodo terkait penambahan masa liburan karena antisipasi mengatasi lonjakan mudik, diharapakan kepada ASN, PPPK maupun honorer memberitahukan kepada pimpinannya.

"Setidaknya Pimpinannya tahu akan keberadaan stafnya, komunikasi itu penting untuk memastikan,"bebernya.

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak