Pasca Cuti Lebaran, Plt Sekda Bengkalis Sidak Dibeberapa Dinas Perangkat Daerah
Surat edaran tersebut diperkuat dengan keputusan peraturan badan kepegawaian negara republik indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang tatacara pemberian cuti pegawai negeri sipil.
"Bagi ASN maupun PPPK yang hari ini berhalangan hadir diharapkan setelah masuk nanti harus membuat surat permohonan cuti yang ditandatangani atasan dan secepatnya harus dilaporkan kepada BKPP untuk dibuatkan laporan kepada Bupati Bengkalis. Sehingga pada pengambilan cuti tahunan ASN maka akan dipotong masa cuti yang sudah diambil,"tegas Ersan.
Ersan mengatakan walaupun adanya himbauan dari Presiden RI Joko Widodo terkait penambahan masa liburan karena antisipasi mengatasi lonjakan mudik, diharapakan kepada ASN, PPPK maupun honorer memberitahukan kepada pimpinannya.
"Setidaknya Pimpinannya tahu akan keberadaan stafnya, komunikasi itu penting untuk memastikan,"bebernya.